NASIONAL

Jadi Penyumbang Sampah, AMDK Disarankan Perbesar Ukurang Kemasan Sesuai Aturan

×

Jadi Penyumbang Sampah, AMDK Disarankan Perbesar Ukurang Kemasan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Disbudpora Kabupaten Sukabumi Bersih Bersih
Peserta saat mengumpulkan dan memungut sampah di sekitar Pantai Cipatuguran Batu Bintang, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanaratu, Kabupaten Sukabumi. Jumat, (28/10).(foto : Dok Radar Sukabumi)

Data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Bank bjb Tandamata

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK) bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum (WEF), produksi sampah plastik di Indonesia diperkirakan berpotensi melambung menjadi 8,7 juta ton pada 2025, dari sebelumnya sebesar 6,8 juta ton pada 2017. Hal ini sekaligus menunjukkan, Peta Jalan pengurangan sampah dipastikan bakal berjalan alot.

Suka atau tidak suka, Permen LHK 75/2019 akan memposisikan pemerintah dalam posisi berhadapan dengan Danone, salah satu raksasa investasi asing yang sangat kuat di dunia.

Namun, pemerintah pernah punya prestasi menekan PT. Freeport untuk pembangunan smelter pengolahan tembaga dan emas di Indonesia, serta penyerahan mayoritas saham ke pemerintah Indonesia. Hal yang sama bisa saja dilakukan lagi oleh pemerintah, demi mencegah kerusakan lingkungan lebih parah akibat produk market leader yang masif tak terkontrol.(*)