NASIONAL

Jadi Penyumbang Sampah, AMDK Disarankan Perbesar Ukurang Kemasan Sesuai Aturan

×

Jadi Penyumbang Sampah, AMDK Disarankan Perbesar Ukurang Kemasan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Disbudpora Kabupaten Sukabumi Bersih Bersih
Peserta saat mengumpulkan dan memungut sampah di sekitar Pantai Cipatuguran Batu Bintang, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanaratu, Kabupaten Sukabumi. Jumat, (28/10).(foto : Dok Radar Sukabumi)

JAKARTA — Berdasarkan hasil Audit merek yang dilakukan organisasi lingungan Sungai Watch di Bali pada 2022, mengungkapkan selama tiga tahun berturut-turut, market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali. Audit yang sama di Sungai Ciliwung Jakarta juga tak jauh beda.

Artinya, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030, bakal sulit dicapai.

Mau tidak mau, pemerintah akan berhadapan langsung dengan market leader yang merupakan perusahaan investasi asing raksasa asal Prancis. Pilihannya, bersikap tegas menerapkan aturan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik atau berkompromi supaya investor tidak mengancam hengkang dan pencemaran sampah plastik berlanjut.

Diketahui, Tiga tahun berturut-turut, Danone dinobatkan sebagai perusahaan AMDK penyandang predikat penyampah kemasan plastik terbesar di Pulau Bali oleh Sungai Watch.

Sebelumnya, audit merek terbaru juga dilakukan oleh organisasi lingkungan berskala internasional Break Free From Plastic (BFFP), yang secara rutin juga menempatkan Danone di posisi puncak penyampah plastik terbesar di Indonesia.

Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan Danone telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan – Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008).

Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen AMDK mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.

Di samping itu, produsen diharuskan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).

Masalahnya, hingga kini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019.

“Permen LHK 75/2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” kata Rosa Vivien

Ratnawati, SH., M.SC. Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, beberapa waktu lalu.