Kemudian di Kabupaten Sidrap kuota haji sudah terisi hingga 2057 atau 38 tahun ke depan. Di Kabupaten Sidrap kuota haji ditentukan 254 jamaah dan sudah ada 9.802 jamaah mendaftar. Lalu di Kabupaten Pinrang antrian haji hingga 2055 nanti. Di kabupaten ini kuotanya ada 360 jamaah dan yang sudah mendaftar ada 12.891 orang.
Dalam pembahasan MoU penyelenggaraan haji 2019 juga dibahas jalur cepat (fast track) layanan imigrasi Saudi. Tahun ini fast track hanya berlaku di Embarkasi Jakarta. Dengan jalur ini, rekam biometrik jamaah haji Indonesia dilakukan di Indonesia oleh petugas Saudi. Sehingga proses kedatangan jamaah di bandara Jeddah atau Madinah hingga jamaah naik bus menuju hotel lebih cepat.
“Kami usulkan, kebijakan fast track yang tahun ini diterapkan pada 70.000 jemaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada musim haji 2019 juga diterapkan di seluruh embarkasi Indonesia,” jelas Lukman.
Menurutnya perluasan implementasi fast track tersebut perlu, karena bisa memudahkan jamaah. Mereka tidak perlu lagi antri lama dalam proses imigrasi di bandara Jeddah atau Madinah. Terkait permintaan ini, pemerintah Saudi masih mengkajinya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan agar antrean jamaah haji itu dibuat secara nasional. Bukan tiap kabupaten/kota seperti selama ini. Hal itu dilakukan agar antara satu daerah dengan daerah lain bisa tidak terjadi selisih yang terlalu jauh.
”Ada yang karena daerahnya yang (antrean haji, Red) kurang 15 tahun, tapi ada juga yang 40 tahun, menjadi kurang adil. Sehingga perlu dibicarakan daftar tunggu itu daftar tunggu nasional bukan daftar tunggu kabupaten,” ujar JK saat membuka rapat kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, kemarin (12/12).
Dampak dari antrean yang panjang di satu daerah itu mendorong orang untuk melakukan cara-cara yang tak lazim. Misalnya ada orang yang berpindah data KTP hanya untuk mengincar jatah dari kabupaten yang lebih sedikit daftar antreannya.





