“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.
Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai isu ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, podcast, maupun pernyataan kuasa hukum dan relawan. Namun jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi pembuktian hukum yang lebih ketat.
“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya.(*)






