Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti 40 Hari, Ketua DPR Puan Beri Perjelasan

Momen Ketua DPP PDI Perjuangan Puan
Momen Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani berbincang dengan Puji Rahayu di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6). Foto: Dokumen DPP PDI Perjuangan.

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif sedang memperjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang antara lain mengatur durasi cuti melahirkan yang diperpanjang dan suami yang mengurus istri. Puan mengatakan itu saat berpidato di acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno 2022 di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6).

“Kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu insyaallah dari tiga bulan jadi enam bulan,” ungkap cucuk Proklamator RI itu dalam pidatonya, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Menurut Puan, DPR memperjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak karena melihat pentingnya kedekatan orang tua dengan buah hati mereka. Mantan Menko PMK itu memahami cuti tiga bulan sebenarnya cukup, tetapi makin baik apabila ibu mendapat libur melahirkan enam bulan,

“Jadi, kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI,” kata Puan.

Selain cuti, kata Puan, RUU KIA menyasar pula peran ayah untuk mengurus dan membesarkan anak. “Jadi, mari dukung, ya, itu semua,” kata Puan.

Pos terkait