Pandemi Corona, Status Darurat Kesehatan Masyarakat Ditetapkan

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

RADARSUKABUMI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3),

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

“Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.

Jokowi menambahkan, Indonesia harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi. Tapi tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing.

“Mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” ungkapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan menghitung dengan kalkulasi yang ada terkait penanganan pandemik Korona ini. Sehingga kebijakan yang diambil tidak salah langkah.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi semuanya harus dihitung semuanya harus di kalkulasi dengan cermat,” ungapnya.

‎Diketahui, Indonesia saat ini sedang mengatasi pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut seperti menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi juga menuturkan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *