Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Kantor Kementerian BUMN.

 

RADARSUKABUMI.com – Ombudsman RI mengkritisi penyusunan manajemen di tubuh perusahaan pelat merah dan anak usahanya. Pihaknya mengungkapkan, terdapat indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha.

Bacaan Lainnya

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut, temuan itu bedasarkan data tahun 2019 lalu. Menurutnya, data tersebut masih merupakan indikasi. Sebab, seiring berjalannya waktu kemungkinan ada perusahaan yang sudah tidak aktif lagi.

“Ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Saya sebut terindikasi karena perlu divalidasi apakah dia masih ASN aktif, atau TNI aktif yang sudah pensiun,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6).

Ia mengatakan, mayoritas komisaris ditempatkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memberikan hasil yang signifikan terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, komisaris itu juga mendapat rangkap penghasilan.

“Dan kemudian mayoritas komisaris ditempatkan di BUMN dan tidak memberikan pendapatan yang signifikan. Kalau kita lihat sekian banyak ini menyebarnya dimana? Kemudian rata-rata ciri khasnya itu tidak atau belum untung yang bagus. Bahkan beberapa rugi,” imbuhnya.

Sementara, terkait komisaris yang merangkap jabatan dinilai sangat cenderung memicu konflik kepentingan. “Ini berbahaya bapak/ibu dan kalau dibiarkan terus, makin hari konflik kepentingan ini makin besar,” ucapnya.

Meskipun demikian, terkait data tersebut pihaknya masih mengkonfirmasi ulang pada kementerian BUMN. “Nanti kita lihat bagaimana akan semakin meluas. Saya kira ini akan jadi catatan di Ombudsman,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *