Jokowi Lantik 9 Anggota Wantimpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). (istimewa)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Pelantikan itu berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Mantan menko polhukam Wiranto ditunjuk menjadi Ketua Wantimpres. Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 137/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Selanjutnya, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan untuk sembilan orang Wantimpres tersebut. “Bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan per undang-undang dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap sembilan orang Wantimpres itu secara bersamaan.

Kesembilan anggota Wantimpres itu yakni Wiranto (Ketua Wantimpres), Sidarto Danusubroto (Politikus PDIP), Dato Sri Tahir (Pengusaha), Putri Kuswisnu Wardani (Pengusaha), Mardiono (Politikus PPP), Agung Laksono (Politikus Golkar), Arifin Panigoro (Pengusaha), Sukarwo (Mantan Gubernur Jatim) dan Habib Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Acara pelantikan itu pun diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, Jokowi langsung memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan para Wantimpres.

Sejumlah pejabat pun turut menghadiri pelantikan tersebut, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *