Izin Perpanjangan FPI Belum Bisa Diteken Mendagri

Front Pembela Islam FPI
Front Pembela Islam (FPI)

RADARSUKABUMI.com — Mendagri Tjahjo Kumolo belum bisa memberikan perpanjangan status izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas di Indonesia.

Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu, hingga kini belum bisa melengkapi persyaratan administratif yang disyaratkan undang-undang, sesuai laporan yang disampaikan dirjen kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Istana Bogor, Senin (8/7).

“Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” ujarnya.

Di antara persyaratan yang belum dipenuhi adalah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) organisasi.

AD dan ART tidak ditandatangani. Semua ormas harus memiliki AD dan ART yang sudah disahkan.

Tjahjo memastikan, pemerintah memberlakukan sama terhadap ormas yang lainnya bahwa AD dan ART organisasi seharusnya diteken oleh pimpinannya.

Hal itu agar pemerintah dan publik tahu, landasan dari ormas tersebut.

“Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum diteken kok, kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama. Tinggal masing-masing ada evaluasinya,” ujar Tjahjo.

Kalau pun nanti FPI melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi itu maka akan ada evaluasi. Tjahjo memastikan, evaluasi itu bukan berarti pihaknya mendeskreditkan organisasi ini.

“Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track record-nya,” ujarnya membela pemerintah.

(ral/int/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *