DKI Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, Jokowi Teken Perpres Nomor 60/2020

RADARSUKABUMI.com – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dalam Perpres tersebut, DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai Ibu Kota negara Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, walaupun Jakarta tetap menjadi Ibu kota. Namun dalam Perpres tersebut tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota negara dalam lima tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

“Karena Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan DKI Jakarta apakah tetap menjadi ibu kota negara. Karena Prepres itu merupakan amanat UU,” ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5).

Pramono juga mengatakan, tata ruang wilayah Jabodetabek – Punjur memang harus ditinjau setiap lima tahun sekali. Hal itu karena diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Lewat perpres tersebut DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota. Menurut Pramono, karena memang secara hukum sampai saat ini DKI ‎masih menjadi Ibu Kota negara.

“Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan,” katanya.

Diketahui, seperti dikutip Jumat (8/5), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.

“Kawasan Perkotaan onti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta,” isi Pepres tersebut.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional
f. pusat kegiatan industri kreatif
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara
k. pusat kegiatan pariwisata, dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *