Alhamdulillah, Gaji Anggota Polri Naik

persiapan pengamanan pemilu PILPRES 2019

RADARSUKABUMI.com —Kabar baik buat para anggota Polri bahwa gaji para Korps Bhayangkara tersebut naik. Sebab Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Bacaan Lainnya

Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500.

Untuk jajaran bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 dari sebelumnya Rp 2.003.300. Gaji tertinggi untuk anggota bintara (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800.

Untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 dari sebelumnya Rp 2.604.400. Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.780.600 dari sebelumnya Rp 4.552.700.

Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100 dari sebelumnya Rp 2.856.400. Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 dari sebelumnya Rp 4.992.000.

Untuk jajaran perwiran tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 dari sebelumnya Rp 3.132.700 dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 dari sebelumnya Rp 5.646.100. Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *