NASIONAL

Ini Tiga Alasan BPOM Kenapa Pelabelan BPA itu Penting Dilakukan

×

Ini Tiga Alasan BPOM Kenapa Pelabelan BPA itu Penting Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK
ILUSTRASI. Hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK menunjukan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj dari batas aman 0,6 bpj. (Istimewa)

“Data dari Asosiasi air minum, kebutuhan AMDK pertahun saja mencapai 21 Milyar Liter yang dikonsumsi oleh 50 Juta orang lebih masyarakat indonesia, ini jumlah yang sangat besar sekali, makanya pemerintah fokus disana (Pelabelan BPA red). Itu 50 juta itu data tahun 2020, “jelasnya.

bank BJB

BPOM hadir untuk melindungi masyarakat, jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat dari bahaya BPA ini. Permasalahan BPA ini harus mendapatkan dukungan bersama dan pengawasan dari semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Henny Marlyna Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia menambahkan, bahwa pelabelan BPA dalam kemasan pangan merupakan sebuah keharusan, hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 disebutkan Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Hal itu sesuai dengan asas perlindungan konsumen pasal 2, yakni Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha secara keseluruhan, kedua soal Keadilan  Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan  memberikan kesempatan kepada konsumen dan Pelaku Usaha untuk  memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Ketiga Keseimbangan, yakni  Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, Pelaku Usaha, dan Pemerintah dalam arti materiil ataupun spirituil. Keempat soal Keamanan dan keselamatan konsumen agar untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang /jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Dan Terakhir kelima yakni soal Kepastian hukum, Agar baik Pelaku Usaha maupun Konsumen menaati hukum dan  memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,  serta negara menjamin kepastian hukum.

“Konsumen adalah pihak yang lemah dalam hal pendidikan, ekonomis, dan daya tawar sehingga dihadapkan pada  ketidakberdayaan untuk dapat  melindungi dirinya sendiri, Ketidakberdayaan konsumen  mengakibatkan Degradasi  terhadap Kedaulatan dan  Kesejahteraan Konsumen, “terangnya.

Soal Bahaya BPA Pada Kemasan Bagi Kesehatan Konsumen dirinya menjelaskan adanya Peningkatan konsumsi kemasan plastik karena memiliki banyak keunggulan, Bahaya penggunaan kemasan plastik untuk pangan terhadap keamanan dan keselamatan konsumen akibat migrasi ke dalam pangan, BPA umum digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat (PC),  untuk membuat wadah makanan dan cairan, seperti peralatan makan,  peralatan oven microwave, peralatan masak dan galon isi ulang untuk dispenser air, serta aplikasi non-makanan seperti mainan dan dot pada  bayi.

“BPA dapat membahayakan konsumen karena dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi pelepasan zat BPA dari kemasan makanan PC. Tidak banyak Konsumen yang mengetahui bahaya ini. Tidak banyak Konsumen yang mengetahui upaya yang dapat dilakukan konsumen dalam mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA  bagi kesehatan, “tandasnya.

Dengan begitu dirinya menyimpulkan bahwa Urgensi Regulasi Pelabelan BPA  Dari Perspektif Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut, pertama Ketidakberdayaan konsumen yang tidak mampu mengetahui kualitas suatu produk, termasuk bahaya BPA pada kemasan pangan. Pemenuhan Hak-Hak Fundamental Konsumen (Hak atas k eamanan dan keselamatan dan  Hak atas informasi)

“Harusnya produsen menjaminkan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk, dengan adanya informasi yang jelas mengenai kondisi suatu produk, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi. Dengan begitu bisa Melindungi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab serta Meningkatkan kualitas produk kemasan pangan yang beredar di masyarakat, “tukasnya.

Ditempat yang sama Prof Mochamad Chalid Dosen Green Polymer Technology Metallurgical & Materials Engineering Universitas Indonesia menambahkan Bisphenol A (2,2-bis (4-hydroxyphenyl) propane) merupakan senyawa kimia yang tidak berwarna dan multiguna. BPA juga Dapat digunakan sebagai bahan baku penolong (aditif) untuk pengenyal dan  pengeras pada produk, seperti cat.

BPA juga Dapat juga digunakan sebagai bahan baku utama pada pelapis dalam kemasan kaleng untuk minuman dan makanan, pada pelapis kertas termal dan juga Dapat juga digunakan sebagai bahan baku utama pembuatan bijih polikarbonat (PC) sebagai bahan baku untuk berbagai produk jadi seperti kemasan galon air minum, kaca helm, kaca partisi dan atap bening.

“Banyak sekali produk BPA ini digunakan pada produk air kemasan dan dapat juga digunakan pada produk turunannya, “jelasnya.

Sementara soal Pelepasan BPA dari Produk Kemasan, pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air (hidrolisis) pada  Suhu dan waktu tertentu yang juga dipengaruhi kandungan produk makanan dan minuman. Menurutnya, suhu dan waktu menjadi kunci terhadap potensi pelepasan BPA, karena berkaitan, suhu produksi, transportasi dari sistim produksi ke konsumen, berapa kali guna ulang, pengunaan limbah PC sebagai campuran bahan baku pada produksi berikutnya.

“Nah untuk pengunaan limbah PC sebagai campuran bahan baku perlu dikaji ulang, “terangnya.

Dirinya berkesimpulan, Semua pihak terkait baik Pemerintah, Produsen, Masyarakat dalam hal ini Konsumen dan LSM, bersama Akademisi dan Peneliti bekerja sesuai Tupoksinya harus bersinergi dan  berorientasi pada jaminan kesehatan konsumen, baik yang bersifat preventif maupun kuratif

“Masyarakat perlu mengambil sikap terbaik, diantaranya kenalilah produk kemasan yang digunakan agar dapat menggunakannya dalam batas aman. Pelabelan tentang BPA menjadi penting untuk penjaminan kesehatan konsumen (masyarakat) dan Implementasi pelabelan harus dilakukan dengan keterpaduan semua pihak terkait, “tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *