1. Guru dan tenaga pendidik.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga teknis.
4. Pengelola operasional umum.
5. Operator layanan operasional.
6. Pengelola layanan operasional.
7. Penata layanan operasional.
Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Aturan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumen dalam format PDF berikut linknya: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.(*)






