NASIONAL

Ini Syarat PPPK Paruh Waktu dan Mekanisme Lengkap dari Kemenpan RB

×

Ini Syarat PPPK Paruh Waktu dan Mekanisme Lengkap dari Kemenpan RB

Sebarkan artikel ini
Pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendaftaran di area Pemkab Cianjur, Jumat (10/1/2025). (Ahmad Fikri)
Pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendaftaran di area Pemkab Cianjur, Jumat (10/1/2025). (Ahmad Fikri)

1. Guru dan tenaga pendidik.

Bank bjb Tandamata

2. Tenaga kesehatan.

3. Tenaga teknis.

4. Pengelola operasional umum.

5. Operator layanan operasional.

6. Pengelola layanan operasional.

7. Penata layanan operasional.

Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Aturan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumen dalam format PDF berikut linknya: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.(*)