BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sejumlah solusi terkait upah saat bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan itu digelar untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Ridwan Kamil menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK. Sebab, hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
”Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Sebab, rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” ujar Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait pengupahan pada 2022. Misalnya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
”Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” kata Ridwan Kamil yang kerap disapa Kang Emil.