Ini Solusi Ridwan Kamil Soal Upah Untuk Buruh

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu perwakilan Serikat Perkerja di Gedung Sate Bandung. (Humas Pemprov Jabar/Antara)

Menurut Ridwan Kamil, upah minimum provinsi (UMP) dan UMK hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Bacaan Lainnya

”Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” papar Ridwan Kamil.

UMK 27 kabupaten/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *