“Terus tidak adanya indikator terkait high risk, setelah kami dalami ada enggak sebenarnya indikator yang tertulis, SOP yang tertulis terkait hig risk yang memang dimiliki oleh PSSI. ternyata tidak, itu hanya persuasif analisa dan sebagainya. tertulis itu enggak ada,” tambahnya.
Dijelaskannya, PSSI seharusnya dinilai memiliki kewenangan dalam mengatur hal tersebut. “Padahal PSSI memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengambil langkah-langkah, untuk melakukannya,” ungkapnya.
Namun, menurut Anam PSSI dinilai lalai tidak melakukan kewenangannya tersebut dan disebut harus bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut. “Dan ini orang tidak menjalankan kewenangannya, ya harus bertanggung jawab,” tuturnya.
“Ini terutama ketika diambil keputusan oleh Sekjen atau Sekretaris Umum. Kalau dalam bahasanya di instrumen nya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumen nya dipanggilnya sekretaris umum,” tandasnya. (*)






