NASIONAL

Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim

×

Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim

Sebarkan artikel ini
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28-12-2022). 

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Bank bjb Tandamata

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.(*)