NASIONAL

Hukum Tukar Uang, Syariat Islam Mengharamkan dengan Catatan Riba

×

Hukum Tukar Uang, Syariat Islam Mengharamkan dengan Catatan Riba

Sebarkan artikel ini
Warga menukar uang baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Warga menukar uang baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Masalah penukaran uang menjadi polemik di masyarakat. Apalagi, aktivitas itu sudah menjadi tradisi yang lama berjalan.

Bank bjb Tandamata

Dilansir dari situs nu.or.id, ada sudut pandang berbeda terkait masalah jual beli uang. Jika melihat dari praktik penukaran uang, jelas tergolong riba. Namun jika dilihat dari jasa orang yang menukarkan, maka praktik itu hukumnya mubah.

Pada masalah yang kedua, sudut pandangnya terletak pada orangnya. Transaksinya disebut ijarah atau jual jasa. Dalam hal ini, beberapa orang tidak memiliki waktu untuk menukar uang ke bank, sehingga memanfaatkan jasa orang lain untuk menukarkan dengan memberikan kelebihan.

Baik perkara uang maupun orang, keduanya memiliki landasan yang bisa dinukil. Namun demikian, fikih tidak mengatur soal tarif jasa penukaran uang tersebut.(*)