Wuih, Polisi Palsu Peras dan Mau Perkosa Korbannya

Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. “Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,” jelas Agung.

Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan.

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *