Hukum & Kriminal

Tragis,Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri

×

Tragis,Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Sebarkan artikel ini

“Terlalu banyak faktor yang mesti dijadikan sebagai penyebab berbagai kekerasan rumah tangga yang berujung kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap, sebagai komisioner KPPAD Bali untuk ikut bersama membangun kesadaran bersama, menjadikan masalah sesama itu sebagai bagian masalah kita bersama.

Bank bjb Tandamata

Sehingga nantinya dapat mencarikan solusi meski baru dalam bentuk rekomendasi, referensi maupun lainnya.

“Bukan mesti dalam bentuk materi, mungkin bisa menjadi bagian penting untuk mengurangi beban permasalahan yang dihadapi oleh keluarga-keluarga yang sedang menghadapi berbagai permasalahan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ni Luh Gede Yastini, Komisioner dari Divisi Hukum dan Kebijakan KPPAD Bali.

Dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua ini akan diganjar hukuman dengan pemberatan sepertiga.