Terlalu, Sudah Lebih 100 Kali! Suami Istri Curi Motor

Polda Metro Jaya menangkap suami istri yang sudah menggondol lebih 100 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri, RW alias Rendi (19) dan M alias Lia (27), yang telah melakukan pencurian lebih dari 100 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Keduanya ditangkap usai menggondol sebuah sepeda motor di Cengkareng, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan awal pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Aksi keduanya di Cengkareng terekam CCTV saat menggondol sebuah sepeda motor dan sempat viral di media sosial.

“Ada viral di media sosial, sepasang suami-istri mencuri motor, istri mendampingi, suami sebagai eksekutor. Ini ditangkap kemarin,” ujarnya.

Saat beraksi, kedua pelaku ini berkeliling menggunakan sepeda motor. Sasarannya adalah motor yang terparkir di pinggir jalan, depan toko dan depan indekos.

Jika sudah mendapatkan target, pelaku mendatangi motor itu dan membobol kuncinya dengan menggunakan kunci T.

Dengan berbekal laporan dari para korban yang kehilangan sepeda motornya dan video viral di media sosial, polisi berhasil menangkap keduanya pada 9 Januari 2020 di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *