Tati, Fitri dan Meta Asyik Menggelar Pesta Terlarang di Sebuah Rumah

RADARSUKABUMI.com – Tiga orang wanita asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, digerebek polisi saat asyik melakukan pesta terlarang di sebuah rumah.

“Mereka kami tangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, Kamis.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan tiga orang wanita yang ditangkap tersebut yakni Tati (33), Fitri (21), dan Meta (27). Ketiganya merupakan warga Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Tati kerap dijadikan tempat berkumpul untuk pesta narkoba.

“Saat kami lakukan penggeledahan anggota menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp350 ribu berikut alat isap jenis bong,” kata dia lagi.

Dia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan atas dua tersangka bernama Tati dan Fitri positif menggunakan narkotika. Sedangkan untuk tersangka Meta negatif.

“Sebelum dilakukan penangkapan, rencana mereka hendak memakai sabu-sabu. Namun sebelum dipakai, mereka terlebih dahulu kami tangkap. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan,” kata dia lagi.(antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *