Sukantri Bunuh Suami Keempat Pakai Alu, Diduga Selingkuh

Sukantri peragakan cara membunuh suaminya pakai alu

PROBOLINGGO – Kasus istri bunuh suami kembali terjadi. Sukantri (45), warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo membunuh suaminya, Toyaman (55) pada Senin (2/9) dini hari.

Ia mengahbisi suaminya dengan cara memukulkan alat penumbuk padi atau alu ke kepala korban saat tertidur pulas.

Bacaan Lainnya

Sukantri membunuh suami keempatnya itu karena sering pulang malam. Sang suami diduga selingkuh dan memiliki wanita idaman lain (WIL).

Selain itu, Sukantri juga sakit hati lantaran sering dipukuli selama 5 bulan terakhir. Bahkan, ia merasa nyawanya terancam.

“Saya takut, saya diancam hendak dicekik oleh dia. Karena itu pada malam hari (dini hari), saya bangun dan memukulnya,” kata Sukantri saat dimintai keterangan pihak kepolisian.

Wanita yang akrab disapa Kantri itu mengaku lima bulan ini sering cekcok dengan suaminya. Bahkan, tak jarang Toyaman main tangan.

Karena itulah, setiap malam saya tidak bisa tidur. Hingga Senin dini hari, sekitar pukul 03.00, terjadilah kejadian itu.

“Suami datang sekitar pukul 23.00. Ia langsung tidur. Kemudian saya bangun jam tiga dan langsung mencari alat untuk memukulnya duluan. Dan saya menemukan alu di belakang rumah. Langsung saya pukul berkali kali,” katanya.

Ia tidak ingat berapa kali mengayunkan alu (alat penumbuk padi) itu ke kepala suaminya. Setelah puas memukul, ia kemudian langsung ke ruang tamu. Tidak lama, ia mengambil sebuah air.

“Pikiran saya tidak tenang. Kemudian paginya entah jam berapa, saya minta antar pak kampung (kepala dusun) untuk ke polsek,” ujarnya.

Kepala dusun awalnya sempat bingung. Bahkan sempat menanyakan ada keperluan apa Kantri meminta diantar ke polsek. Namun, ia tidak menjawab pasti. Ia hanya menjawab bahwa tidak ada apa-apa.

“Tidak ada apa apa. Antarkan saja saya ke polsek,” ungkapnya.

Ia juga mengaku menyesal telah melakukan pemukulan itu. Menurutnya, ia melakukan hal itu karena takut dibunuh terlebih dulu. Karena jika ia terbunuh, maka anaknya hasil pernikahan dengan korban yang masih umur 9 tahun itu, akan ikut siapa.

“Itu saja yang saya pikir. Saya tidak tau lagi. Ini jadi begini saya juga sangat menyesal sekali. Untuk anak yang pertama sudah menikah. Dan ini suami keempat saya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena sudah tidak tahan dengan kondisi rumah tangganya. Pelaku mengaku sering dipukuli.

Selain itu, korban juga sering pulang malam. Pelaku menghabisi korban di dalam kamarnya sendiri.

“Motifnya karena sudah tidak tahan karena sering bertengkar. Dan juga diduga ada wanita lain. Karena itu pelaku nekat membunuh korban,” kata pria yang akrab disapa Eddwi itu.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan, karena perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujarnya.
(sid/fun/radarbromo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *