Siswi SMP Ini Dilecehkan, Ditelanjangi oleh Tiga Remaja

Tiga tersangka pelecehan di Klungkung, Bali

KLUNGKUNG, RADARSUKABUMI.com – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung, Bali, akhirnya menetapkan tiga remaja terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, sebagai tersangka.

Tiga remaja itu masing-masing berinisial, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16. Adapun ketiganya menjalani pemeriksaan didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).

Bacaan Lainnya

“Tersangka tidak kami tahan karena saat peristiwa itu terjadi ketiganya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (4/7).

Mengingat ketiganya tergolong anak-anak saat peristiwa tersebut terjadi, adapun penyelesaian perkaranya dilakukan secara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Ada penelitian dulu dari Bapas sebelum dilakukan diversi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Mang PR, Nengah S mengungkapkan, sejak beberapa tahun belakangan ini anaknya tidak bisa diatur. Menurutnya hal itu lantaran pengaruh pergaulan pertemanannya.

Saking tidak bisa diatur, anaknya itu hanya pulang ke rumah saat membutuhkan uang. Sementara setiap hari, Mang PR lebih memilih tinggal dengan teman-temannya. Tidak sampai di sana, Mang PR memutuskan untuk berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas VIII SMP.

“Saya pertama kali dikasih tahu sama teman saya, kalau anak saya ada dalam video perkelahian. Semoga ini bisa jadi pelajaran. Rencananya setelah kasus ini selesai, saya mau daftarkan anak saya ini lanjutan sekolah lagi,” kata Nengah.

Seperti diketahui, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.

Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA, 15; Ni Putu VA, 18; Ni Kadek TN, 17; Ni Komang AM, 15; I Gusti SR, 16, Ni Kadek AKD, 18; Ni Putu AY, 18, PR, dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019. Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6).

Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga. Pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.

(rb/ayu/pra/mus/JPR/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *