Risma Terima Maaf Zikria Warga Bogor, Cabut Laporan Polisi, Tapi Tak Langsung Bebas

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut laporan terhadap orang menghinanya.

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima permohonan maaf dari Zikria Dzatil yang menghinanya di Facebook.

Setelah memaafkan, Tri Rismaharini, akhirnya mencabut laporannya ke Polrestabes Surabaya, terhadap Zikria Dzatil yang telah menghinanya di media sosial.

Bacaan Lainnya

Risma mencabut laporan lantaran Zikria Dzatil telah meminta maaf kepada dirinya dan warga Surabaya.

Setelah memaafkan, Tri Rismaharini, akhirnya mencabut laporannya ke Polrestabes Surabaya, terhadap Zikria Dzatil yang telah menghinanya di media sosial.

Risma mencabut laporan lantaran Zikria Dzatil telah meminta maaf kepada dirinya dan warga Surabaya.

“Wali Kota mencabut laporannya lantaran Zikria Dzatil, telah meminta maaf juga kepada warga Surabaya,” ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febri Adytia Prajatara

Febri menambahkan, pencabutan laporan ditanda tangani sendiri oleh Bu Risma dan diserahkan oleh bagian hukum ke Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, terkait kelanjutan proses hukum terhadap Zikria Dzatil, Febri menyerahkan sepenuhnya ke Polrestabes Surabaya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi ramai setelah Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Zikria Dzatil di rumahnya, Bogor Jawa Barat.

Zikria Dzatil warga Katulampa Kota Bogor yang menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa keluar penjara meski Risma sudah mencabut laporannya ke polisi.

Penasihat hukum tersangka Zikria Dzatil, Advent Dio Randy menyebutkan, kasus tersangka penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini seperti benang ruwet saat ini.

Pasalnya, saat penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Walikota Risma justru mencabut laporannya.

Namun Advent Dio Randy mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan tentang dua permasalahan tersebut kepada media.

Namun sebagai advokat, dia memandang kasus yang dialami klienya ini merupakan delik aduan.

Artinya, ketika sudah dicabut maka konsekuensinya adalah penghentian penyidikan atau SP3.

“Itu kewenangan polisi Mas, saya nggak bisa dahului. Tapi kalau ditanya secara umum sebagai advokat, apabila perkara ini merupakan delik, aduan maka penyidikan perkara harus lah dihentikan atau di SP3,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim (Group radarsukabumi.com), Sabtu (8/2).

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan oleh Risma.

Farriman mengaku masih menunggu secara resmi dari penyidik.

“Belum bisa kasih tanggapan Mas, karena belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikannya secara resmi dari penyidik,” terang dia.

Diketahui, Risma resmi mencabut laporannya pada Jumat (7/2). Surat pencabutan itu diantar Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.

Dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Pencabutan laporan itu dilakukan karena tersangka Zikria Dzatil sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Walikota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.(RMOL/pojokpitu/jpnn/Zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *