Perbuatan Berdosa Itu Dilakukan Intan dengan Memakai Hijab dan Cadar

Intan Maharani (tengah) mengenakan cadar dalam melakukan aksinya

BANJARBARU, RADARSUKABUMI.com – Intan Maharani sungguh keterlaluan. Dia menyalahgunakan hijab dan cadar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Wanita 46 tahun itu membawa kabur telepon seluler milik Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Selasa (18/6).

Bacaan Lainnya

Intan tidak sendirian saat menjalankan aksinya. Dia dibantu oleh temannya, Imam Syafii (38).

Perbuatan jahat Intan membawanya ke balik jeruji besi. Dia ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya di Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Intan selama ini menjalankan aksinya menggunakan akun media sosial yang bernama Zahira Raya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, pihaknya memburu Intan setelah menerima laporan dari korban.

“Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa (18/6). Saat itu korban ingin menjual ponsel melalui Facebook seharga Rp 1,9 juta,” kata Aryansyah.

Dia menambahkan, Intan menghubungi Mawar menggunakan akun Zahira Raya. Intan dan Mawar lantas menjalin kesepakatan melalui percakapan di medsos.

“Pelaku menyatakan ingin membeli ponsel itu dan meminta korbannya untuk mengantar ke sebuah hotel di Banjarbaru,” imbuhnya.

Intan dan Mawar lantas bertemu di lobi hotel. Setelah bertemu Mawar, Intan membawa ponsel milik korban ke tempat yang lebih terang. Intan beralasan ingin mengecek kondisi HP milik Mawar.

“Tanpa curiga, korban menyerahkan HP tersebut beserta kotaknya kepada Intan,” ujar Aryansyah.

Menurut Aryansyah, Mawar tidak curiga karena pelaku menggunakan busana muslimah dan bercadar.

“Setelah menerima barang, pelaku menjauh, kemudian lari tanpa diketahui korban,” ujarnya.

Mawar yang merasa ditipu lalu melapor ke Polres Banjarbaru. Kanit Kejahantan dan Kekerasan Polres Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto memimpin langsung penyelidikan.

Berbekal informasi dari korban dan para saksi, Polres Banjarbaru melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polda Kalsel untuk menangkap Intan yang berada di Kota Banjarmasin.

Aditya mengungkapkan, Intan memang menggunakan cadar untuk melancarkan aksi jahat.

“Dia sudah melakukan aksinya enam kali dengan modus yang sama,” ujarnya.

Menurut Aditya, selama ini Intan menjalankan aksinya di Hotel Roditha Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin, dan Hotel Piramid Banjarmasin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Intan ialah dua buah HP, satu paket busana muslim, cadar berwarna hitam abu-abu, dan uang sisa penjualan telepon seluler sebesar Rp 400 ribu.

“Intan selalu bersama Imam yang mana perannya sebagai antar dan menjemput pelaku. Dia juga sudah kami amankan,” pungkas Aditya.

Intan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Imam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(ris/bin/ema/prokal/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *