“Penanganannya harus lebih, apalagi menjaga barang bukti ini,” terangnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (16/1) malam, Polsek Wonoayu berhasil menggerebek rumah penuh berisi pil.
Diketahui di rumah tersebut tersimpan pil merek Somadril sebanyak 1,42 juta butir, pil DMP atau biasa dikenal dengan dextro sebanyak 3,6 juta butir dan sisanya pil PCC sebanyak 375 butir.
Ketiga pil ini memberikan efek yang sama yaitu halusinasi pada penggunanya jika tidak menggunakan dosis yang tepat sehingga selama ini dilarang peredarannya di Indonesia. (gun/jee)
(sb/gun/rek/JPR)