Selanjutnya dari Sabtu (27/1) hingga Senin (5/2) diamankan 4.969,83 gram sabu dan dimusnahkan sebanyak 4.857,6 gram dan sisanya 112,23 gram disisihkan.
BNNP juga berhasil mengamankan 40.000 butir ekstasi. Tangkapan sebanyak ini didapat dari delapan tersangka lain.
Atas perbuatannya tersebut, 15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan ini sendiri, disaksikan langsung oleh Staf Ahli TNI Angkatan darat Mayor Jenderal T. Aritonang, Kepala BC Batam, Manger Bandara Hang Nadim Batam, Suwarso, dan Direktur Pengamanan BP Batam, Suherman.
(bbi/JPC)




