Hukum & Kriminal

Pasutri Poligami Kompak Jualan Barang Haram

×

Pasutri Poligami Kompak Jualan Barang Haram

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, tersangka Yusnia, mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu itu dititipkan oleh sang suami (Supren) untuk dijual. Selanjutnya sang suami pergi dari rumah dan belum juga kembali.

“Saya cuma gantikan suami pak, sepaketnya dijual Rp100 ribu. Ini sudah 4 bulan jualan, saya gantikan suami karena dia sedang pergi berburu, jualnya ke siapa saja yang datang memesan,” tandas istri pertama Supren tersebut.

Bank bjb Tandamata

Sementara Mariati, mengaku dipaksa suami untuk menjual sabu tersebut. “Kalau dia pergi, saya disuruh gantikan. Kalau dia ada, dia yang jualan, walau saya jualam saya cuma dikasih uang untuk belanja, sebagian uang setor ke dia,” katanya. (kur/izo/rs)