“Tersangka YA alias L ternyata sudah lari duluan. Dan mereka bertemu lagi di daerah Mangkang. Untungnya salah satu saksi sempat mengabadikan sosok pelaku beserta motor yang ditungganginya,” imbuh Abi.
Berdasarkan foto ciri-ciri pelaku tadi, informasi mengenai tersangka akhirnya disebarluaskan. Hingga akhirnya didapati sejoli tadi melarikan diri ke rumah kerabat tersangka Rifai di daerah Banyumanik.
“Ada masyarakat melihat dua terduga pelaku berboncengan ojek ke arah Temugiring, Banyumanik. Setelah diikuti kehilangan jejak, maka tukang ojeknya ditunggu saksi di pintu gang keluar dan ditanya, habis mengantar ke mana,” jelasnya lagi.
Usai mendapatkan informasi dari tukang ojek tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Banyumanik. Keduanya langsung diamankan oleh pawas serta piket fungsi dan langsung dibawa ke polsek setempat.
Paska ditangkap, tersangka Rifai mengaku kepada petugas bahwa dirinya hendak memberikan pelajaran kepada korban. “Awalnya cuma ingin menakut-nakuti, tapi terlanjur emosi,” katanya kepada Abi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, sebilah pisau dapur, sepasang sandal jepit milik tersangka yang sempat tertinggal di rumah korban, guling untuk membekap anak korban dan Supra Fit bernopol H 2560 BY.
Meski mengaku menyesal, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik Rifai maupun YA alias L bakal dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(gul/JPC)





