JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (8/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. “Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk Cafe De’Clan dan Koin Money Changer di Cipete,” ujarnya.
Hingga Rabu malam, dua lokasi di Jakarta Selatan telah selesai digeledah, sementara sepuluh lokasi lain masih berlangsung, di antaranya kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Tangerang Selatan, Kuningan, Gandaria, Pacific Place, hingga Sentul, Bogor.
Kasus yang diselidiki mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, kasus Asabri–Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Budi menegaskan penyidikan meliputi suap, gratifikasi, dan TPPU.



