John Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). FotoL ANTARA/Fianda Rassat

RADARSUKABUMI.com – John Kei beserta 29 anak buahnya telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat lima pasal berlapis atas penyerangan dan pembunuhan berencana.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan 30 tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga UU 12/1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Dalam beberapa pasal tersebut, Jhon Kei terancam hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

“Kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” pungkasnya. (rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *