Janji Dinikahi, Pria Ini Cabuli Bocah SD Berkali-kali

pencabulan
ilustrasi pencabulan

CIREBON, RADARSUKABUMI.com – Seorang pria warga Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon terpaksa diciduk oleh Satreskrim Polres Cirebon. Pria berinisial TPK (22) diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berinsial FLS (13).

“Tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan cara membujuk rayu korban, jika terjadi apa – apa hamil akan bertanggung jawab sehingga korban mau untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumelar kepada pojokjabar.com.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan tersangka, kejadian terakhir pada hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 13.30 WIB didalam ruang kelas SDN 1 Jatipiring, Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka menjemput korban pada saat pulang sekolah, kemudian korban langsung dibawa ke dalam kelas dengan cara korban di gendong oleh tersangka, kemudian tersangka langsung mencium bibir. Kemudian baju korban di singkap ke atas hingga terjadi persetubuhan,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, juga barang bukti di amankan yaitu satu buah seragam sekolah batik, dan satu buah rok dan celana dalam.

”Akibat perbuatanya pecabulan terhadap anak tersangka terjerat pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara,” tukas Kasatreskrim Polres Cirebon.

(kir/pojokjabar/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *