Termasuk yang terkait dengan konstruksi pembunuhan berencana. Menurut Rasamala, dalam tuntutan yang dibacakan kemarin jaksa kelihatan fokus mengaitkan peristiwa di Komplek Polri Duren Tiga dengan pasal 340 KUHP.
”Apakah benar unsur (pembunuhan) berencana itu terbukti, nanti kami akan sampaikan tanggapan juga dari sisi penasihat hukum,” beber mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Rasamala memastikan bahwa ada keterangan-keterangan saksi yang relevan untuk masuk dalam pembelaan. ”Nanti kami sampaikan secara lebih lengkap dalam pledoi,” imbuhnya. Lebih lanjut, dia menyinggung soal tuntutan Kuat.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebut tidak ada dugaan kekerasan seksual atau pelecehan terhadap Putri. Yang tampak di mata jaksa justru istri Sambo itu selingkuh dengan Yosua.
Atas tuntutan tersebut, Rasamala merasa janggal. Dia menilai sepanjang sidang tidak ada keterangan maupun bukti yang menyinggung soal perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.
”Fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli) tersebut,” bebernya. Karena itu, pihaknya juga akan menanggapi hal itu dalam pledoi. (syn/)