Anggota DPRD Berinisial MD Diduga Menggelapkan Mobil

RADARSUKABUMI.com – Anggota DPRD Bali berinisial MD menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penggelapan tiga unit mobil yang terjadi di salah satu rental mobil wilayah Denpasar, Bali.

“Itu kasus sudah lama, kejadiannya tahun 2018 lalu. Jadi ceritanya terlapor ini sebelum mencalonkan diri sebagai anggota dewan, dia menyewa mobil di rental, berjumlah tiga unit,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Senin (16/3).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, MD dilaporkan karena belum membayar sewa mobil tersebut.

“Oleh pelapor bolak-balik menghubungi tidak ditanggapi, itu sudah satu tahun lebih belum dibayar,” kata Jansen.

Ia mengatakan bahwa terlapor posisinya bukan ditangkap, namun karena sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka kewenangan petugas kepolisian bahwa ada surat perintah untuk membawa terlapor ke kantor Polsek Denpasar Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan, katanya, proses masih tetap berjalan, dilanjutkan dengan penyidik gelar perkara. Jika ada unsur pidana maka kasus ini akan dilanjutkan.

“Kemarin dari keterangan Kapolsek kalau yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Kemarin dijemput dibawa ke kantor polisi karena dua kali mangkir. Alasannya ya belum ada laporan, dan sebagainya,” jelas Jansen.

Selain itu, dalam proses penyelidikan ini beberapa saksi sudah diperiksa, baik pelapor maupun terlapor.

“Pelapornya itu adalah pemilik rent carnya, dan tentunya sudah diperiksa karena memang korban dulu yang diperiksa baru kami panggil terduga atau terlapornya,” ucapnya.

Untuk proses selanjutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, beserta bukti-bukti untuk selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan atau tidak ke proses berikutnya.

“Yang dimintai keterangan tentunya ada saksi-saksi lain dari pihak pelapor yang menguatkan bahwa terjadi pinjam mobil dan belum dibayar. Jadi untuk kerugiannya ada Rp1,2 miliar itu dari sewa mobilnya saja, karena kan sampai satu tahun,” katanya. (antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *