6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Teman Kerjanya

Pemerkosaan (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat membongkar perangai bejat AF (36) yang memerkosa seorang perempuan berinisial S (26). Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi telah menangkap AF setelah korban membuat laporan.

AF tak sendiri. Istrinya, YN (46) juga digelandang ke kantor Polres Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Berikut di bawah ini, lima fakta awal kasus tersebut, seperti yang dirangkum dari Posmetro Padang.

1. AF dan S sudah saling mengenal. Mereka sama-sama bekerja pada sebuah toko di Aur Kuning, Bukittinggi. AF sepertinya tertarik sama S. Dia sering menggoda S, cenderung nafsu, bahkan pernah melakukan pelecehan kepada S di tempat kerja.

“Pengakuan korban, AF sering menggodanya. Bahkan juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat di tempat kerja. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution.

2. Pada suatu malam di tahun 2018, AF mendapat kesempatan memboncengkan korban sepulang kerja. Kesempatan ini tak dia sia-siakan.

“AF langsung melarikan korban ke rumahnya yang kebetulan sedang sepi saat itu. Sampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Itu kali pertama korban diperkosa, adegannya direkam dan difoto,” kata AKP Chairul.

Usai melakukan perbuatan itu, AF pun mengancam akan membunuh orang tua korban bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Termasuk mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

“Korban tak kuasa melawan dan kenyataan pahit yang dialaminya itu terpaksa dia diamkan selama bertahun-tahun. Hingga di tahun 2020, perangai AF terhadap korban diketahui YN, istrinya,” kata AKP Chairul.

3. YN, yang mengetahui AF bermain cinta dengan perempuan lain tak terima. Namun, dia tak berdaya setelah AF mengancam akan menceraikan YN.

Akhirnya YN pun menuruti semua kemauan AF, termasuk membantu suaminya itu untuk bisa mengulangi memerkosa S.

4. Pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap S kembali terulang. “Kali ini, lewat peran YN menjemput korban ke lokasi kerjanya untuk dibawa ke rumahnya dan disuruh memuaskan birahi AF,” ujar AKP Chairul seperti dikutip dari Posmetro Padang.

5. Pelaku AF meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali dalam kamar rumah mereka di Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.

Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.

6. Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya. Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *