11 Pengedar Narkoba Digerebek Saat Berada DiKos-kosan

PURWAKARTA – Peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta kian memprihatinkan, tak hanya hotel dan tempat hiburan malam, peredaran barang haram itu kini bergeser dan bersarang di tempat kos-kosan.

Terbukti, dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelas pemain narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di beberapa lokasi yang berbeda, diantaranya di rumah kos-kosan.

Bacaan Lainnya

Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama ikut mengawasi sekitar lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

”Pemilik kontrakan, tetangga-tetangga kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Ke depan akan segera lakukan operasi penghuni rumah kos. Akan kita periksa identitas penghuni kos-kosan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Purwakarta, Sabtu (20/10/18).

Menurutnya, rumah kos atau kontrakan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai rumah tempat menumpang, meski membayar. Karena kos itu numpang di tempat orang dengan membayar, tapi bukan berarti bebas.”Tentu saja ada tanggung jawab moral dan sosial bagi pemilik dan penghuni kos-kosan,” katanya.

Menurutnya, 7 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta sejak pekan terakhir September sampai 20 Oktober 2018. Dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram dan ganja 13 gram.”Salah satu tersangka, perempuan berusia 19 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut ada yang bertindak sebagai kurir dan pemakai. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang melakukan pesta ganja di rumah kos-kosan.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun penjara, pasal yang dilanggar; 111, 112, 114, Undang-undang Narkotika,” ujarnya.

 

(RK/gan/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *