HP Nanik S Deyang Disita Polisi

JAKARTA – Telepon genggam atau HP milik Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang disita oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, telepon Nanik akan menjadi alat bukti di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan telepon Ratna akan disita oleh pihaknya. Penyitaan akan dilakukan sampai sidang kasus hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet berlangsung. “(Disita) sampai sidang pengadilan,” ucap Argo singkat saat dikonfirmasi, kemarin (26/10).

Ketika dikonfirmasi perihal penyitaan dilakukan karena adanya kemungkinan Nanik dapat menjadi tersangka, Argo membantahnya. Argo menjelaskan tidak semua penyitaan barang bukti karena seseorang tersebut akan menerima status tersangka. “Bb (barang bukti) itu bisa disita dari mana saja,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Pengacara Ratna Insank Nasrudin pun membantah penyitaan telepon Nanik disebabkan hubungan yang masih terjalin diantara Nanik dan kliennya, Ratna.

“Kita nggak tahu. Kalau itu (tukar foto) materi penyidikan lah masa kalian tanya itu. Sebagai kawan saja, komunikasi sebatas itu,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

(rgm/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *