Heboh Nikah Online Via Zoom, Kemenag Tegaskan Tak Boleh!

RADARSUKABUMI.com – Akhir-akhir ini sedang heboh prosesi pernikahan yang digelar secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Kemenag Anwar. “Tidak ada layanan akad nikah online,” katanya Selasa (9/6/2020).

Bacaan Lainnya

Sistem online untuk urusan pernikahan yang dibuka Kemenag hanya untuk pendaftaran pencatatan nikah saja.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, Kemenag memaksimalkan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Sedangkan untuk akad nikah tetap dilakukan di tempat KUA. Dia menegaskan dari hukum positif maupun syariah Islam, tidak ada ketentuan pelaksanaan nikah online.

“Secara hukum positif, (menikah, Red) tidak bisa dilakukan secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi,” katanya.

Sejumlah foto yang viral di media sosial, ada yang menunjukkan pernikahan digelar lewat Zoom. Namun terlihat petugas melakukan akad nikah secara langsung di hadapan mempelai. Hanya saja tayangan itu disiarkan langsung lewat Zoom sehingga banyak saudara yang ikut menyaksikan secara online.

Anwar mengatakan Kemenag saat ini sedang menyiapkan protokol baru tentang proses pendaftaran sampai akad nikah. Protokol ini diterapkan untuk daerah yang sudah menerapkan aturan new normal. “Masih proses di Pak Dirjen (Bimas Islam Kemenag, Red),” tuturnya.

Di tengah masa pandemi, jumlah pasangan nikah di KUA dibatasi. Termasuk keluarga yang mengantar juga dibatasi. Selain itu saat akad nikah, penghulu dan penganting pria wajib menggunakan sarung tangan saat jabat tanga. Penggunaan masker juga wajib diterapkan. (wan/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *