Hasil Pendataan Honorer 2022 Wajib Diumumkan Pemda di Bulan ini, Cek Jadwalnya

Sosialisasi pendataan honorer 2022
Sosialisasi pendataan honorer 2022

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 pada Oktober mendatang. Selain Pemda, intansi pemerintah pusat juga diwajibkan mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 ke publik.

Saat ini, instansi pusat maupun instansi daerah sedang fokus melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan harus selesai paling lambat 30 September. “Per 30 September, akan menjadi pra finalisasi,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Suharmen, hasil pendataan non ASN diumumkan kepada publik melalui kanal masing-masing instansi. “Wajib mengumumkan siapa saja orang-orang yang tercatat sebagai tenaga non ASN kepada publik,” tambah Suharmen.

Menurutnya, pengumuman hasil pendataan honorer dilakukan sebagai bentuk uji publik dan transparansi data kepada masyarakat. “Ini penting supaya menghindari bahwa jangan ada orang nanti yang ‘oh ternyata si A itu bukan tenaga non ASN, kenapa kok dia dicatatkan di situ’. Jadi publik bisa mengontrol,” beber Suharmen.

Selain itu, pengumuman hasil pendataan non ASN juga bertujuan untuk menyelamatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan adanya uji publik, kata dia, PPK bisa mendapatkan masukan dari masyarakat, apakah data honorer sudah sesuai dan tidak ada data siluman.

“Itu juga sekaligus menyelamatkan PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak, PPK sudah mendapatkan masukan dari publik, dari masyarakat,” kata Suharmen.

Selama uji publik, masyarakat boleh mengoreksi data dan memberikan masukan kepada instansi terkait. “Itu waktunya kami berikan selama 10 hari agar masyarakat bisa melakukan koreksi,” jelas Suharmen.

Jika ada perubahan saat uji publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa menyurat ke BKN untuk melakukan perbaikan data di aplikasi pendataan honorer.

“Setelah ada koreksi dari masyarakat, baru kemudian bapak/ibu menyampaikan kepada kami untuk membuka kembali sistem, updating sesuai dengan masukan dari masyarakat,” imbuhnya.

Jika semua sudah selesai, instansi mengunggah SPTJM sebagai bentuk pertanggungjawaban PPK terhadap hasil pendataan non ASN yang disampaikan kepada BKN. Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *