“SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman,” tegas Suharmen.
Dijelaskan Suharmen, honorer yang belum terdata memiliki kesempatan untuk didata saat uji publik, sehingga tidak ada yang merasa terzalimi.
“Ini mekanisme yang harus dilakukan bersama-sama agar transparansi terhadap data non ASN bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
“Dan tidak ada orang-orang yang kemudian dizalimi, dalam arti yang bersangkutan sebenarnya tenaga non ASN, tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka datanya tidak masuk. Ia digantikan oleh orang yang tidak pernah menjadi tenaga honorer,” tandas Suharmen. (rifky/pojoksatu)