NASIONAL

Hari ini, Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diumumkan, Bakal Ada Temuan Baru ?

×

Hari ini, Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diumumkan, Bakal Ada Temuan Baru ?

Sebarkan artikel ini
Hasil Autopsi jasad Brigadir J d
Hasil Autopsi jasad Brigadir J diumumkan hari ini-ilustrasi-disway.id

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hasil autopsi ulang dari jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin 22 Agustus 2022. Diketahui bahwa proses autopsi ulang itu juga sebelumnya dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J akan diumumkan langsung oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di kantornya hari ini. Sebelumnya proses autopsi ulang harus dilakukan karena pihak keluarga mendiang Brigadir J merasa ada kejanggalan dari hasil autopsi awal.

Bank bjb Tandamata

Saat itu, keluarga melihat ada luka di tubuh mendiang Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim yang sudah diberikan pihak kepolisian. Dalam proses autopsi ulang yang kedua, Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan.

Bahkan ia menyebut sama sekali tidak menerima titipan pesan khusus dari kepolisian kepada dirinya. “Tidak, tidak ada. Tidak ada pesan sponsor. Kami kemarin bekerja dengan sangat nyaman. Benar-benar tidak ada intervensi sama sekali,” tutur Ade Firmansyah.

Selain itu Ade Firmansyah sebelumnya sempat menuturkan bahwa proses autopsi kedua berpotensi memakan waktu selama dua sampai delapan minggu. Sementara itu, sebelumnya dengan adanya pangkreas Brigadir J yang hilang menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.

Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.

Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada. “Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.