Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.(wan/jpg)
Giliran Ustad Maaher Ditangkap Bareskrim Polri





