Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan.
“Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja,” lanjutnya.
Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.
“Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama,” demikian Habiburokhman.






