Di antaranya kabel listrik, sprei, satu uni handphone, celana pendek dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Sementara, Kapolresta Banyumas, Kombes M. Firman L Hakim mengungkap cara AMB menghabisi Meliyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMB menghabisi Meliyani dengan cara mendorongnya ke arah meja kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. “Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik,” bebernya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AMB dengan Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)






