Gara-gara Ucapan, ‘Kamu Gak Bisa Ngaceng Mas’ Suami Polisikan Istrinya

pengadilan
Rizalatul Woeliyati alias Riza menjalani sidang di pengadilan.

SURABAYA – Seorang suami polisikan istri gara-gara menyebut ‘kamu gak bisa ngaceng dua tahun mas’. Ucapan itu disampaikan sang istri di depan umum. Akibatnya, perempuan bernama Rizalatul Woeliyati itu dilaporkan oleh suaminya, Slamet, ke Polsek Benowo, Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penghinaan.

Rizalatul Woeliyati pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini, kasus suami polisikan istri tersebut tengah bergulir di pengadilan negeri. Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Rizalatul Woeliyati yang akrab dipanggil menikah dengan Slamet pada 2017.

Bacaan Lainnya

Pasangan suami istri (Pasutri) ini sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza memilih tinggal bersama orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumahnya di Benowo.

”Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan. Namun, dalam pernikahan antara terdakwa dan saksi Slamet, ada utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya.

Salah satunya, utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri itu sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut.

Setelah Slamet mendapat calon pembeli, mereka sepakat bertemu di depan kantor PT Pratama Finance di Jalan Biliton pada 20 November 2020. Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto, didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat tersebut disampaikan saat dia menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang di situ disebut jaksa juga mendengarnya.

”Kon gak ngaceng rong tahun, Mas. Tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno. Kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas. Tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan. Tapi, kamu kok malah sangat membenci aku),” kata Riza sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, kalimat tersebut merupakan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan Riza adalah aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. ”Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib. Namun, terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui banyak orang menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi di depan banyak orang,” tutur jaksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *