NASIONAL

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

×

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dapat memberikan hartanya sebagai ganti rugi kematian Brigadir J-Ricardo-JPNN-

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Bank bjb Tandamata

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan:

1. Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.