Berkas tersebut kemudian akan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari. Tujuannya, menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Saat penelitian itu juga, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(*)






