Ferdi Sambo Segera di Sidang, Kejagung : Prosesnya Dipercepat

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Net

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI menerima berkas tahap I kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdi Sambo dan tiga lainnya. Berkas tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung pada Jumat sore (19/8).

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (20/8).

Bacaan Lainnya

Adapun sangkaan pasal terhadap empat orang tersangka mulai dari Pasal 340 KUHP jo, Pasal 338 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pos terkait