Lebih lanjut, Farhat Abbas merasa diejek oleh pernyataan dan tindakan Denny Sumargo. “Dia bilang saya tukang perusuh,pokoknya sangat mengecilkan lah,” katanya.
Diketahui, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas kasus ujaran kebencian. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Farhat melaporkan Denny SUmargo dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa sejumlah video yang diambil dari media sosial, termasuk dari akun Densu.(*)






